PT DIPERPRISE CONSULTING
Jasa Sertifikasi dan
Legalitas Usaha
Legalitas Usaha
Kami membantu UMKM & perusahaan dalam pengurusan
sertifikasi halal BPJPH, izin BPOM, NIB OSS RBA,
hingga pendirian PT/CV secara resmi, cepat, dan profesional.
Kami membantu UMKM & perusahaan dalam pengurusan
sertifikasi halal BPJPH, izin BPOM, NIB OSS RBA,
hingga pendirian PT/CV secara resmi, cepat, dan profesional.
Kami menyediakan jasa pengurusan sertifikasi halal, pendaftaran izin BPOM, NIB OSS RBA,
hingga pendirian PT/CV resmi untuk UMKM dan perusahaan.
Pendampingan sertifikasi halal BPJPH gratis/murah untuk UMKM dengan proses dan bahan baku sederhana.
Pengurusan sertifikat halal resmi BPJPH untuk pabrik, katering, restoran, dan industri skala menengah-besar.
Jasa urus izin edar BPOM MD/TR/NA dan PIRT untuk produk makanan, minuman, obat tradisional, dan kosmetik.
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan/badan usaha dan pemetaan KBLI sesuai kegiatan usaha.
Paket pembuatan legalitas lengkap: Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, NIB, hingga penetapan PKP.
PT Diperprise Consulting adalah perusahaan konsultan legalitas usaha dan sertifikasi terpercaya dengan kantor terdaftar di Surabaya serta kantor operasional di Sidoarjo, siap melayani klien di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pemahaman mendalam dan pengalaman luas dalam regulasi resmi—termasuk Sertifikasi Halal BPJPH, Pendaftaran BPOM, Pembuatan NIB OSS RBA, hingga Pendirian Badan Usaha (PT, CV, & PT Perorangan)—kami siap menjadi mitra strategis bagi UMKM dan perusahaan dalam mengoptimalkan pertumbuhan bisnis yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Kepuasan klien adalah motivasi kami untuk terus memberikan layanan yang terbaik.
Pemilik Usaha
⭐⭐⭐⭐⭐
"Alhamdulillah pengurusan PT dan NIB di Diperprise sangat cepat dan profesional..."
Pemilik Usaha UMKM
⭐⭐⭐⭐⭐
"Udah beberapa kali mengurus sertifikat halal dan selalu puas"
Pemilik Usaha
⭐⭐⭐⭐⭐
"Aku kira ngurus sertifikat halal itu ribet dan lama, ternyata cepet banget"
Pemilik Usaha UMKM
⭐⭐⭐⭐⭐
"Kami merasa sangat terbantu sehingga usaha kecil kami sekarang sudah bersertifikat dan legal"
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai layanan kami.
Apa itu sertifikat halal self declare?
Jawaban:
Sertifikasi halal self declare adalah program pernyataan halal mandiri bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang memiliki produk bersiko rendah dengan proses serta bahan baku sederhana yang sudah terjamin kehalalannya. Melalui pendampingan PT Diperprise Consulting, pengurusan sertifikat halal BPJPH jalur self declare menjadi lebih praktis, cepat, dan sesuai dengan kriteria resmi kementerian.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan NIB?
Jawaban:
Persyaratan dokumen utama untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS RBA meliputi:
KTP & NPWP Pemilik Usaha / Pengurus Perusahaan.
Email aktif dan Nomor WhatsApp operasional.
Data alamat lengkap lokasi usaha serta estimasi modal kerja.
Akta Pendirian & SK Kemenkumham (khusus badan usaha seperti PT/CV).
Kami siap mendampingi penentuan KBLI yang pas agar perizinan OSS RBA Anda terintegrasi secara sah.
Apa perbedaan sertifikasi halal self declare dan reguler?
Jawaban:
Perbedaan utama terletak pada skala usaha, tingkat risiko produk, serta skema pemeriksaan:
Self Declare: Ditujukan untuk UMKM produk sederhana/mikro tanpa bahan berisiko tinggi, diperiksa oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Jalur Reguler: Diwajibkan untuk usaha menengah hingga besar, pabrikasi, katering/restoran, atau produk bermaterial kompleks yang membutuhkan audit lapangan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tim konsultan kami siap mengarahkan jalur sertifikasi halal BPJPH yang paling tepat dan efisien untuk bisnis Anda.
Apakah bisa membantu pendirian PT atau CV?
Jawaban:
Ya, sangat bisa. PT Diperprise Consulting melayani pendirian badan usaha lengkap—termasuk PT Perorangan, PT Persekutuan, CV, hingga Firma. Layanan kami mencakup pengecekan nama, pemesanan nama di Kemenkumham, pengerjaan Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, hingga pembukaan rekening perusahaan.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Jawaban:
Estimasi waktu proses sertifikasi halal BPJPH bervariasi tergantung skema yang dipilih:
Self Declare: Umumnya membutuhkan waktu sekitar 12 hingga 21 hari kerja sejak dokumen lengkap dinyatakan terverifikasi.
Reguler: Membutuhkan waktu berkisar 21 hingga 45 hari kerja sesuai tahapan audit LPH dan sidang fatwa MUI.
PT Diperprise Consulting memastikan seluruh kelengkapan berkas Anda rapi sejak awal agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.
Apakah layanan dapat diakses di seluruh Indonesia?
Jawaban:
Tentu saja. Meskipun kantor terdaftar kami berada di Surabaya dan kantor operasional berlokasi di Sidoarjo, seluruh proses konsultasi dan pendampingan legalitas/sertifikasi di PT Diperprise Consulting telah tersistematisasi secara digital sehingga dapat diakses oleh UMKM dan perusahaan dari seluruh wilayah Indonesia.
Konsultasikan kebutuhan Pendirian PT/CV, NIB OSS RBA, atau Sertifikasi Halal Anda
sekarang secara gratis.